Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO di Garut

Forumterkininews.id, Jakarta – Wakil Kepala Polres Garut Komisaris Polisi Yopy Mulyawan mengatakan telah menangkap tiga orang, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut,” katanya diberitakan Antara.

Dia menjelaskan kasus TPPO itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan polisi tentang adanya perusahaan PT Raya Mulya Bahari yang menyalurkan tenaga kerja migran tanpa dilengkapi perizinan sah.

Polisi melakukan penggerebekan terhadap kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu, 7 Juni 2023. Mereka mengamankan 10 orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO berinisial R (41), AS (26), dan MF (23).

“Dari tiga tersangka itu, satu orang sebagai pemilik perusahaan. Dua orang sebagai pembantu yang mengurus administrasi,” katanya didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Deni Nurcahyadi.

Wakapolres mengungkapkan, perusahaan tersebut biasa menyalurkan tenaga kerja migran. Untuk sektor pekerjaan kelautan atau sebagai pekerja mencari ikan di kapal besar perairan Fiji dan Afrika Selatan.

“Perusahaan tersebut menyalurkan mereka sebagai anak buah kapal di wilayah Fiji dan Afrika Selatan,” lanjutnya.

Artikel Terkait