Sidang Banding Teddy Minahasa Ditunda Hingga Awal Juli 2023

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan rencana sidang banding terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang akan digelar pada Rabu (21/6) besok.

Hal itu diungkapkan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, pada Selasa (20/6).

“Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, ditunda,” kata Binsar Panopo Pakpahan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan karena majelis hakim masih mempelajari berkas pidana banding terdakwa Teddy Minahasa.

“Karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” ucap Binsar.

Kemudian adapun nantinya sidang banding terhadap terdakwa Teddy Minahasa ini akan dijadwalkan ulang pada  awal Juli 2023z

“Sidang pembacaan putusan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekiranya pukul 09.30 WIB,” ujar Binsar.

Sekedar informasi, Terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam membacakan putusan di persidangan, PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Artikel Terkait