LPSK: Keluarga David Ajukan Permohonan Restitusi Rp52 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova menyebutkan bahwa keluarga David mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52 miliar akibat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Cs beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Abdanev Jova saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (20/6).

Awalnya ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono menanyakan alasan dirinya menyampaikan permohonan restitusi dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

“Atas dasar apa saudara melakukan penilaian (restitusi)?” tanya Alimin.

Kemudian kepada majelis hakim, Jova mengatakan bahwa penyampaian restitusi ini dilakukan usai adanya permohonan dari keluarga korban David, yakni ayahnya, Jonathan Latumahina, yang dilayangkan pada 17 Maret 2023.

“Ada permohonan dari dari keluarga korban DO saudara Jonathan,” ujar Jova.

Selanjutnya Alimin menanyakan jumlah permohonan restitusi yang dilayangkan keluarga korban David terkait kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

“Permohonan tersebut disertai dengan berapa yang dimohonkan atau tidak?,” kata Alimin.

“Disertai,” singkat Jova.

“Berapa yang dimohonkan?” lanjut Alimin.

“Kalo jumlahnya Rp52 miliar sekian,” ungkap Jova.

Alimin menanyakan hal apa yang dilampirkan dalam permohonan restitusi tersebut.

“Permohonan tersebut dilampiri dengan bukti-bukti ada lampirannya?” tanya Alimin.

“Permohonannya identitas kronologis kemudian beberapa bukti-bukti,” jawab Jova.

Kemudian Jova juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa bukti yang mendukung untuk melayangkan restitusi tersebut.

“Data dukung misalnya dalam komponen kehilangan kekayaan atau penghasilan itu misalnya biaya-biaya transportasi, kemudian konsumsi selama mendampingi dalam proses hukum atau selama mendampingi korban DO menjalani perawatan medis, kemudian ada kehilangan penghasilan disebut gaji,” ujar Jova.

Selanjutnya Jova menjelaskan secara detail terkait jumlah biaya ganti rugi yang terdapat dalam tiga komponen tersebut.

BACA JUGA:   Selidiki Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

“Komponen yang diajukan itu ada 3 komponen, pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan,” kata Jova.

“Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama nilainya?,” tanya Alimin.

“Izin menjawab ini terkait masing-masing komponen. Transportasi dan konsumsi itu jumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan ganti biaya medis psikologis Rp1.315.045.000 dan penderitaan Rp 50 miliar,” ucap Jova.

 

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...