Kasus Kecelakaan di Cakung, Kuasa Hukum Minta Polisi Cari Pelaku Lain

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum pemotor berinisial MSP (34) yang menjadi korban kecelakaan yang tewas di depan pintu Tol Cakung menuju Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6), angkat bicara mengenai kelanjutan kasus kliennya.

Rully Simamora selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya meminta tim kepolisian untuk mendalami adanya pelaku lain dalam insiden tersebut.

“Dan kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil,” kata Rully, dalam keterangannya, pada Rabu (21/6).

Lebih lanjut ia juga meminta tim kepolisian untuk mendalami peran ibu terduga pelaku yang tengah berada di dalam mobil. Saat terjadinya kecelakaan yang menewaskan pengemudi motor tersebut.

“Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil. Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang?,” ungkap Rully.

“Mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor? Apakah ke Bogor masih bersama antara pelaku dan ibunya. Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikut sertaan ibu pelaku dalam masalah ini. Mohon semuanya ini didalami supaya peritiwanya menjadi terang,” lanjut Rully.

Sebelumnya diberitakan, Polisi masih menyelidiki kasus pengemudi mobil berinisial OS (24) yang menabrak pemotor berinisial MSP (34) hingga tewas. Di mana insiden terjadi di depan pintu Tol Cakung menuju Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa ditemukan unsur pembunuhan dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Itu unsur di pasal 311 (setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) itu tidak masuk. Masuk nya ke pasal 338 (Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain),” kata Latif, dalam keterangannya, pada Selasa (20/6).

BACA JUGA:   Polda Metro Jaya Ingatkan Janji Pemprov DKI Soal 70 Kamera E-TLE

Kemudian Latif mengatakan dengan ditemukannya unsur tersebut maka pihaknya menghentikan perkara laka lantas dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait