Johnny Plate Hingga Manager Perusahaan Milik Happy Hapsoro Diperiksa Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengagendakan pemeriksaan eks Menkominfo Johnny G Plate. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Johnny Plate diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama yang sudah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun lebih.

Pemeriksaan Johnny Plate berdasarkan informasi yang diterima forumterkininews.id dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut.

Selain Johnny Plate, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung juga memeriksa tersangka Irwan Hermawan  (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru yakni M. Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Terkait pemeriksaan tersebut, forumterkininews.id mencoba konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Namun belum ada respon atau tanggapan hingga berita ini ditulis.

Sementara itu pada Rabu (21/6) kemarin, tim penyidik Jampidsus memeriksa Manager Accounting PT Basis Utama Prima, Daniel, dan Suriyadi selaku Direktur PT Indo Elektric Instruments. Kemudian Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, William.

“Tim Direktorat Penyidikan memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020- 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/6).

Ia mengatakan ketiga orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:   Update Tragedi Kanjuruhan: Polri Tahan 6 Tersangka

Diketahui, perusahaan PT Basis Utama Prima, sebanyak 99 persen saham dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sang Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Yusrizki sebagai Dirut di perusahaan milik Happy Hapsoro itu mengerjakan proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo dari sisi panel surya dan pembangkit listrik.

Selain Johnny Plate, ada tujuh orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama selaku pihak swasta, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...