KPK Tak Setuju Eksepsi Penasihat Hukum Lukas Enembe

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Lukas Enembe.

Dalam tanggapannya, salah satu JPU KPK menyebut bahwa tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe dalam eksepsinya, terkesan berusaha untuk mem-framing persidangan. Seolah-olah terdakwa adalah korban, bukan pelaku tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

“Serta terdakwa Lukas Enembe tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum,” ucap salah satu JPU KPK dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Menurutnya, apa yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe sudah masuk ke ranah pembuktian. Bukan menanggapi surat dakwaan yang dibacakan tim JPU KPK.

“Sejatinya hal tersebut telah masuk tahap pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Selain itu, kata tim Jaksa KPK, upaya penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan yang menguraikan prestasi dan penilaian kinerja Lukas Enembe semasa menjabat Gubernur Papua dengan mendapatkan predikat WTP dari BPK, tidak masuk dalam domain pembuktian Penuntut Umum saat ini.

“Mengingat Penuntut Umum (JPU) hanya mendakwa terdakwa Lukas Enembe sebagai pihak penerima suap sekaligus gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya,” paparnya.

Di samping itu, dikatakan jaksa KPK, penilaian BPK atas kinerja pengelolaan keuangan Daerah, tidak akan menggambarkan suap maupun gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa Lukas Enembe, baik dari segi waktu penerimaan, pemberian dari siapa, besarannya, dan bagaimana cara pemberiannya.

Selain framing yang dibuat untuk kliennya, penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe juga telah melemparkan fitnah yang keji sebagaimana dalam eksepsi di halaman 3 angka 26.

BACA JUGA:   Aipda Azis Lutfi, Polisi yang Selingkuhi Istri Prajurit TNI Dipecat

“Yang Penuntut Umum kutip sebagai berikut, ‘Kebiasaan KPK memang menggunakan media untuk meloloskan dakwaannya, sehingga kalau Yang Mulia Majelis Hakim berani
membebaskan Terdakwa, maka KPK akan mem-blacklist hakim bersangkutan dengan cara melakukan penelitian asal usul kekayaan hakim tersebut’,” ucap jaksa KPK.

Seharusnya sebagai seorang yang mengerti hukum, lanjut jaksa KPK, tim penasihat hukum terdakwa dalam menyampaikan argumentasi didasari dengan bukti.

“Bukan serampangan menyampaikan apa yang diinginkan, dengan menjelekkan hakekat peradilan itu sendiri. Kami Penuntut Umum menyayangkan kesimpulan Penasihat Hukum tersebut, yang sekonyong-konyong melemparkan isu untuk menjatuhkan wibawa Majelis Hakim sebagai pengadil serta pemutus perkara yang sejatinya tidak terikat dan terpengaruh kekuasaan apapun dari luar,” tuturnya.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...