Jaksa: Johnny Plate Minta Jatah Sebesar Rp500 Juta per Bulan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate meminta sejumlah uang sebesar Rp500 juta per bulan. Dia minta jatah kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Padahal, kata jaksa, uang yang diserahkan kepada Johnny tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS BAKTI Kominfo.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022,” kata salah satu JPU di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

“Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” tambahnya.

Selain itu, terdakwa Johnny G Plate juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Selain itu, jaksa menambahkan, Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta.

“Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Plate,” beber Jaksa.

Adapun, uang yang diterima Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif yakni, sebesar Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021. Kemudian, sebesar Rp250 juta untuk Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

BACA JUGA:   Kapolri: Dirgahayu Ke-78 Republik Indonesia! Terus Melaju untuk Indonesia Maju

Selanjutnya, Rp500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022. Kemudian sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada Maret 2022.

“Terdakwa Johnny Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif,” ungkap jaksa.

“Yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa Johnny Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemkominfo,” sambungnya.

Tak hanya itu, Terdakwa Johnny Plate diduga sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452 juta.

“Terdakwa Johnny Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta; London Inggris sebesar Rp167,6 juta; dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta,” paparnya.

Terdakwa Johnny Plate didakwa pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait