Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Pasal TPPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa dan dijerat sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022.

Terdakwa Irwan Hermawan menerima sebesar Rp119 miliar dari hasil korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih.

Dari penerimaan Rp119 miliar, Irwan Hermawan memberikan sebagian uang miliaran rupiah dan fasilitas kepada Johnny Plate selaku Menkominfo pada saat itu.

Selain itu, Irwan juga mendistribusikan uang tersebut. Pertama, diberikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar.

Uang itu digunakan Elvano untuk membeli rumah, sepeda motor triumph dan Ducati Scramler serta membeli mobil HRV.

Kemudian diberikan kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Ahmad Latif (AAL) sebesar 200 ribu dolar Singapura, Anang menukar uang tesebut di Money Changer PT Duta Putra Valutama (DUTA).

Sebagian uang selanjutnya ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang.

Tia lantas menggunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang yang dibeli Anang.

Sebagian uang lainnya ditransfer langsung ke rekening PT Bela Parahiyangan Investindo selaku pengembang rumah yang dibeli oleh Anang. Dan sebagian lagi dipakai untuk membayar cicilan pelunasan rumah di perumahan South Grove yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang dibangun
oleh PT Inti Griya Pramudya.

Selain itu, uang dimaksud juga ada yang dipakai untuk membeli motor dari PT Suri Motor Indonesia dan juga dibayarkan untuk pembelian mobil BMW X5 di PT Astra Internasional.

BACA JUGA:   Polisi Ajukan Supervisi ke KPK, Usut Kasus Pemerasan SYL

Selanjutnya, diberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta. Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya.

Selanjutnya dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta.

Dalam perkara TPPU, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...