Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Mario Dandy Cs

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa. Mereka merupakan pelaku penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, pada Kamis (6/7).

Adapun dua terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan tersebut yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan tersebut.

“Ada sidang lanjutan (terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas),” kata Djuyamto, saat dihubungi, Kamis (6/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa agenda sidang terhadap dua terdakwa tersebut masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU,” ucap Djuyamto.

Sementara itu nantinya sidang tersebut akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait