Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Forumterkininews.id, Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mempercepat penuntasan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM Kejagung dan penyelidik Komnas HAM,” kata Leonard kepada awak media, Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Ia mengatakan, Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat JAM Pidsus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, saat ini ada 13 kasus dugaan kasus HAM berat di Indonesia yang belum tuntas. Padahal penyelidikan beberapa kasus telah dimulai 20 tahun lalu.

Menurutnya, penanganannya masih mandek di tahap pemberian petunjuk dari penyidik Kejaksaan kepada penyelidik Komnas HAM.

“Secara umum, penyelesaian secara yudisial menyisakan berbagai permasalahan pembuktian yang tak mudah, baik dalam penentuan pelaku lapangan maupun komandan atasan yang bertanggung jawab maupun pembuktian atas unsur-unsur perbuatan pelanggaran HAM yang berat,” kata Mahfud MD dalam sebuah diskusi yang digelar Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum UI, Rabu (27/10/2021).

Mahfud MD menjelaskan, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia yaitu “Negatief Wettelijk Stesel” sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHP. Di dalam pasal itu, mensyaratkan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku.j

BACA JUGA:   Pilkada Serentak Digelar 27 November, Ini Jadwal Lengkapnya

Menurut Mahfud paradigma yang berkembang di masyarakat meyakini ke-13 kasus 857 sebagai peristiwa Pelanggaran HAM berat seakan-akan mengekstentifikasi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

“Yang mana dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan atau yang biasa disebut dengan notoire feiten notorious, juga harus disikapi dengan cara yang bijak, benar dan berkeadilan,” ujarnya. []

Artikel Terkait