Hadiri Sidang MA, Maqdir Ismail Urung Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/7), mengagendakan pemeriksaan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari hasil korupsi proyek menara BTS Kominfo.

Maqdir diperiksa, Senin (10/7), untuk dimintai keterangan terkait pernyataan soal adanya pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar dari pihak swasta yang sudah diterima untuk diserahkan ke Kejagung.

Selain dilakukan pemeriksaan, tim jaksa penyidik Kejagung meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang Rp27 miliar berdasarkan pernyataan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa pekan lalu.

Namun, Maqdir selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan mengaku tidak bisa menghadiri pemanggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.

Alasan Maqdir tidak hadir di gedung bundar Kejagung, karena harus mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia meminta pemeriksaan dirinya terkait pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut ditunda pada hari ini, dan dijadwalkan ulang pada Kamis (13/7).

“Hari ini saya kirim surat minta penundaan, karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung PN Jaksel, Senin (10/7).

Sebelumnya diketahui, usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir direncanakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan aliran dana dari hasil kasus korupsi proyek BTS kominfo.

Maqdir disebut akan mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dari pihak swasta.

Sebelumnya diketahui, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail pada Senin (10/7). Pengacara terdakwa Irwan Hermawan diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantornya.

BACA JUGA:   Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak: Terima Kasih Pak Hakim dan Masyarakat Indonesia

“Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (7/7).

 

Artikel Terkait