Pengacara Irwan Hermawan Juga Tolak Pasal TPPU Tudingan JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwa Irwan Hermawan dengan pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy menolak tudingan itu.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo periode 2020-2022.

“Terdakwa Irwan Hermawan didakwa dengan Dakwaan Kedua Primair
Pasal 3 UU TPPU. Salah satu unsur dari Pasal 3 tersebut adalah: menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, dan seterusnya,” kata tim penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).

Menurutnya, unsur menyembunyikan atau menyamarkan merupakan salah satu unsur dari Pasal 4 UU TPPU. Dan bukan merupakan salah satu unsur dari Pasal 3 UU TPPU sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.

“Dengan demikian menempatkan unsur menyembunyikan atau menyamarkan pada dakwaan kedua primair Pasal 3 UU TPPU. Ini menunjukkan bahwa surat dakwaan tidak cermat. Sehingga surat dakwaan penuntut umum seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” paparnya.

Menurut Maqdir, Pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan yakni mengenai pasal perbuatan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara menjadi tidak tepat. Seharusnya terdakwa Irwan disangkakan atau didakwa dengan pasal penyuapan.

“Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan,” tuturnya.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum terdakwa Irwan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengabulkan nota keberatan atau eksepsi untuk seluruhnya. Karena surat dakwaan jaksa tidak cermat, tepat dan jelas.

Artikel Terkait