Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp27 M, Kejagung Sebut Sosok S

Forumterkininews.id, Jakarta – Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo membawa uang senilai R 27 miliar lebih ke Kejaksaan Agung. Uang itu diserahkan terkait dengan kasus kliennya tersebut.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengaku tidak tahu siapa yang menyerahkan uang itu.

“Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” katanya, Kamis siang.

Pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan, bukan dari sosok lain.

“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan Hermawan, untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah ia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya. Ini komitmen klien kami terdakwa Irwan Hermawan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7).

Maqdir menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan dan menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan tersebut. Jumlahnya sendiri tepatnya USD 1,8 juta.

“Tanda terimanya sudah ada. Nilai ini kalau kurs sekarang itu lebih dari Rp 27 miliar,” ungkap Maqdir.

Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik. Namun, sosok tersebut bukanlah Menpora Dito Ariotedjo, orang yang selama ini dikait-kaitkan dengan uang tersebut.

“Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan,” tuturnya.

Maqdir menambahkan, orang yang menyerahkan duit tersebut tidak menyebutkan dari mana sumber uangnya dan juga tak disebutkan uang itu terkait dengan siapa.

“Hanya dikatakan, uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” tegasnya.

BACA JUGA:   Tim PN Jaksel yang Ingin Tinjau Rumah Ferdy Sambo, Polri Siap Berikan Pengamanan

Bukan itu saja, Maqdir juga meminta agar terkait berita yang ramai belakangan ini, agar awak media tidak berspekulasi dan harus bertanya ke pihak penyidik.

 

 

Artikel Terkait