Polda Metro Ringkus Pria Kurir Sabu 36 Kilogram di Depok

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi meringkus seorang pria kurir narkotika jenis sabu-sabu bernama RB alias Robi (38). Ia diringkus di Ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka RT. 005 RW. 004, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (1/7).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro Jaya, mengatakan bahwa pria tersebut diringkus sekitar pukul 05.50 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan RB di wilayah Pamulang, Depok,” kata Karyoto.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengolah data informasi masyarakat mengenai alamat saudara RB.

“Pada tanggal 01 Juli 2023 dini hari Tim menemukan RB yang menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam yang tengah menunggu seseorang. Atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan  terhadap saudara RB alias Robi,” ucap Karyoto.

Kemudian setelah digeledah, tim menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 32 Kopi Merk Blueberd merk dari Amerika berisi Sabu 34 Kilogram.

“Selanjutnya tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti. Kemudian kembali ditemukan 2 bungkus Teh China Guan Qyiang berisi Sabu 2 kilogram,” ujar Karyoto.

Setelahnya tersangka Robi beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara insentif.

Barang bukti yang dibawa sebanyak 36 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 Unit mobil Honda Jazz warna hitam

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:   Awak Media Soraki Putri Candrawathi saat Cium Tangan Ferdy Sambo

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Karyoto.

Artikel Terkait