Tabrakan KA dengan Truk di Semarang, Satu Lajur Sudah Bisa Dilintasi

Forumterkininews.id, Semarang – Tabrakan yang melibatkan rangkaian kereta api (KA) Brantas dengan truk tronton di antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol, Semarang, Selasa (18/7) malam, dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa.

Namun demikian, akibat insiden tersebut sejumlah perjalanan kereta api yang melintasi jalur tersebut sempat mengalami gangguan.

PT Kerata Api Indonesia (KAI) dalam penjelasannya Selasa malam menyebutkan bahwa pada pukul 22.19 WIB, jalur hilir sudah dapat dilalui, sementara jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait.

KA Brantas (KA 112) telah diberangkatkan kembali pukul 22.31 WIB, serta KAI memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang yang KA-nya mengalami keterlambatan, imbas dari gangguan operasional ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menyebutkan bahwa kondisi awak KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar yang tertemper truk di antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol, Semarang dilaporkan dalam kondisi aman.

“Berdasarkan informasi dari Daop 4 Semarang, untuk awak KA dilaporkan dalam kondisi aman,” ujar Supriyanto di Madiun, Selasa.

Sementara itu Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan satu lajur sudah bisa digunakan untuk perjalanan KA.

“Selanjutnya mengevakuasi lokomotif dan kepala truk agar jalur segera lancar,” katanya, di Semarang, Selasa malam.

Proses evakuasi rangkaian gandengan truk yang menutup lajur sisi utara dapat dievakuasi sekitar pukul 22.20 WIB.

Usai jalur terbuka, rangkaian KA Brantas yang sebelumnya dievakuasi ke Stasiun Jerakah kembali diberangkatkan dan melintas di lokasi kecelakaan sekitar pukul 22 45 WIB.

Kereta masih berjalan dengan kecepatan terbatas menyusul proses evakuasi di jalur sisi selatan di titik terjadinya kecelakaan.

Akibat kecelakaan tersebut, PT KAI mencatat 10 rangkaian KA yang mengalami keterlambatan.

Sebelumnya, Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam. KA menabrak bagian kepala truk trailer yang melintas dari arah utara ke selaran. Sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta menabrak kepala truk. Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu.

BACA JUGA:   Asyik, 10 Parpol di Jakarta Dapat Dana Hibah dari Anies Rp27 Miliar

Mengutip Antara, hingga saat ini tim dari PT KAI Daop 4 Semarang sedang melakukan penanganan. Adapun untuk tidak lanjut kejadian tersebut, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Daop 4 Semarang.

Daop 7 Madiun juga belum bisa menjelaskan tentang imbas dari kejadian tersebut terhadap jadwal KA lainnya yang melintas di Daop 7 Madiun.

Seperti diketahui, pihaknya menerima informasi bahwa pada hari Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 19.32 WIB, KA 112 (Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar telah tertemper kendaraan, di antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol, wilayah Daop 4 Semarang.

Adapun, KA Brantas merupakan rangkaian kereta yang pengoperasiannya di bawah wilayah Daop 7 Madiun.

Petugas terkait masih menangani kejadian kecelakaan yang tidak memakan korban itu.

PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun, Jawa Timur, masih memastikan data jumlah penumpang yang turun di Stasiun Blitar, imbas temperan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen – Blitar dengan truk tronton pada sebuah perlintasan sebidang.

KA 112 Brantas tersebut membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi dan satu kereta pembangkit. Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka.

Ia juga menambahkan, PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi.

Tim KAI Daop 4 Semarang, saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk secepatnya normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” kata Supriyanto.

Artikel Terkait