Kondisi David seperti Korban Kecelakaan Mobil Usai Dianiaya Mario Dandy

Forumterkininews.id, Jakarta – Ahli Dokter Rumah Sakit Mayapada, Yeremia Tatang mengungkapkan bahwa kondisi David Ozora setelah dianiaya Mario Cs seperti kondisi korban yang mengalami kecelakaan mobil.

Hal ini dinyatakan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (20/7).

Awalnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Dokter Yeremia mengenai penyebab dari cedera berat bagian kepala.

“Penyebabnya itu segala jenis hantaman trauma, mau pukulan, mau kecelakaan, yang menyebabkan pasien itu kesadarannya turun drastis,” ucap Yeremia.

Selanjutnya jaksa menanyakan terkait berapa lama David mulai sadar saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.

“Jadi pertama sekali itu buka mata hari ke delapan ke sembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, tutup lagi,” ucap Yeremia.

“Hanya itu saja atau ada gerakan lain?” lanjut Jaksa.

Selanjutnya kepada Jaksa, Yeremia mengaku bahwa David mulai melakukan gerakan setelah minggu kedua mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mayapada.

“Gerakan itu muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu ke dua,” ujar Yeremia.

Kemudian Yeremia mengaku baru pertama kalinya menangani pasien yang mengalami diffuse axonal injury akibat penganiayaan.

“Sepanjang ahli menjadi dokter,  pasien seperti ini, selain pasien seperti ini sudah pernah ditangani?” kata Jaksa.

“Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalau kecelakaan mobil sangat banyak sekali,” ujar Yeremia.

“Itu apakah sama mengalami diffuse axonal injury juga?” lanjut Jaksa.

“Sama,” singkat Yeremia.

Untuk diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada beberapa waktu lalu.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   PT KCI Belum Ambil Sikap Soal Dua Satpamnya yang Lakukan Penganiayaan

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait