Bertambah! Tiga Oknum Imigrasi Jadi Tersangka Penjualan Ginjal

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi kembali menetapkan tiga oknum imigrasi menjadi tersangka. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional di negara Kamboja.

“Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pedonor ginjal di Kamboja,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7).

Lebih lanjut Hengki belum menjelaskan secara detail terkait identitas tersangka baru tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pendonor di Bali.

“Hasil pengembangan penyidikan yang ada di Polda Bali perlu disampaikan hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka dan pendonor. Kami dapati sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari bandara Ngurah Rai,” ujar Hengki.

Sementara itu Hengki memaparkan saat ini pihaknya telah berkesinambungan dengan beberapa tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan. Serta pengembangan terhadap kasus TPPO penjualan ginal ini.

“Kita telah berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama bareskrim dan kita akan kembangkan terus ini,” ucap Hengki.

Sebelumnya, Polisi menetapkan sebanyak dua belas orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang sempat viral pada beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini tim menahan 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dua belas orang yang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya terlibat dalam sindikat dan non sindikat.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum intansi, oknum Polri ada,” ucap Karyoto.

Artikel Terkait