Aipda M Tersangka Penjualan Ginjal Bakal Kena Sanksi PTDH

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Polisi, Aipda M yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh (ginjal) bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“(Aipda M) Bisa (pemberhentian tidak dengan hormat). Pasti,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, saat diminta keterangan, pada Sabtu (29/7).

Lebih lanjut Nursyah mengatakan bahwa hal ini akan ditentukan dalam sidang etik. Namun ia belum dapat memastikan terkait jadwal sidang terhadap Aipda M tersebut.

“Kita sidangkan segera. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Kami sudah merencanakan mungkin dalam dua minggu ini,” ujar Nursyah.

Sementara itu ia mengimbau kepada anggota lainnya agar selalu disiplin dan menjaga kode etik dalam berprofesi.

“Tentu sangat berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik. Artinya kita selalu mensosialisasikan kepada seluruh anggota dan seluruh jajaran Polda Metro selalu menjaga citra Polri,” papar Nursyah.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri untuk segera memberikan sanksi dan memproses etik Aipda M yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh (ginjal).

“Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan,” kata Poengky, dalam keterangannya, pada Sabtu (22/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang bersangkutan harus segera diproses pidana dengan diberikan hukuman yang maksimum.

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum,” papar Poengky.

Sementara itu Poengky menyampaikan rasa keprihatinan atas adanya oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA:   KPK Jelaskan Kronologi OTT Rektor Unila Terkait Suap Calon Mahasiswa Baru

“Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain,” ujar Poengky.

Artikel Terkait