Mario Dandy Tak Menyangka Bisa Lakukan Penganiayaan ke David

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy menyesal. Dia juga tidak menyangka melakukan tindakan penganiayaan yang berakhir fatal ke David Ozora.

Hal ini diungkapkan dirinya saat dilakukan pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).

Awalnya Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menanyakan apakah Mario sempat memiliki pertimbangan sebelum menganiaya David.

“Apakah nggak ada pertimbangan haduh ini nanti saya pukul nanti saya masuk penjara, atau apa gitu?” tanya Andreas.

Kemudian Mario mengatakan bahwa dirinya sudah tidak dapat berpikir jernih ketika menganiaya David.

“Saya sudah ga bisa berpikiran jernih pada saat itu,” jawab Mario.

Selanjutnya Andreas menjelaskan kondisi David pasca dianiaya oleh Mario. Kemudian Andreas menanyakan apakah Mario menyesal atas perbuatannya yang membuat dirinya harus terseret ke meja hijau hingga saat ini.

“Sekarang dampaknya kita sudah lihat ya saudara, dampaknya sudah kita lihat kemarin ahli juga sudah menyampaikan bahwa ada kerusakan yang signifikan dan permanen gitu, bagaimana anda menyikapi saat kejadian mungkin ga bisa ya, sekarang bagaimana ? Apakah ada penyesalan atau apa,” ujar Andreas.

Sementara itu Mario mengaku menyesali perbuatannya tersebut dan tidak mengira dapat melakukan perbuatan diluar bayangannya.

“Saya menyesal kenapa saya harus melakukan itu, kenapa saya tidak berpikir sebelum saya melakukan itu, saya ga menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya segitu di luar bayangan saya,” kata Mario.

“Saya heran kenapa saya bisa sampai seperti itu gitu lho, kenapa pada saat itu saya tidak berfikir dua kali sebelum saya melakukan tindakan itu, dan yang paling saya sesali ya kondisi yang dialami korban saat ini yang masih berushan untuk pulih pada saat ini,” lanjut Mario.

BACA JUGA:   Polres Jakpus Amankan Dua Tersangka Pengedar 1.590 Butir Pil Ekstasi

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait