Gegara Kesal Dimaki, Anak Tikam Ayah Tiri hingga Tewas

Forumterkininews.id, Jakarta – Ayah tiri berinisial CR tewas usai dibunuh anaknya, Ferry Oktaviana.  Akibat kesal lantaran sering dimaki di dalam rumahnya Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (22/7) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa tersangka menghabisi nyawa ayahnya menggunakan pisau.

“Korban (CR) ditikam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelum FO bereaksi,” ucap Gidion, dalam keterangannya, pada Rabu (2/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa awalnya tersangka tengah berada di lantai dua. Kemudian naik ke lantai tiga saat ayahnya tengah tertidur.

“Pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB korban sedang tidur dilantai 3 (tiga). Saat itu tersangka sadang wirid dalam hati membaca ‘solawat, istigfar’, kemudian tersangka mengambil pisau dapur dan naik ke lantai 3 (tiga) ke kamar korban dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah perut korban,” kata Gidion.

Kemudian korban langsung teriak meminta ampun dan menanyakan kesalahannya. Namun tersangka terus menusukkan pisau ke tubuh korban hingga tewas.

“Korban terikan ‘ampun-ampun, ayanaon’ sambil tersangka menusukkan pisau kembali keperut sebanyak dua kali dan korban “iya ampun saya yang salah, tolong-tolong’. Kemudian koban semoat duduk dan tersangka kembali menusukkan pisau ke dada sebanyak 2 kali, ke leher 2 kali,” ujar Gidion.

Sementara itu akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk pada dada kiri 3 tusukan, perut kiri 3 tusukan, leher 2 tusukan, tangan kanan 1 tusukan, dan tangan kiri 1 tusukan.

Gidion mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan penikaman karena tidak tahan sering dimaki dengan kata-kata yang dia anggap kasar.

“Tersangka (FO) jengkel dan tidak terima ketika dimaki oleh korban (CR) menggunakan kata-kata kasar,” ungkap Gidion.

BACA JUGA:   Pedagang Kue Subuh Dipastikan Tidak Ditutup, Cuma Direlokasi

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka FO dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Terkait