Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang politikus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean turut melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Ini buntut dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo.
Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan STTLP/B/4465/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa 1 Agustus 2023.
Ferdinand mengatakan bahwa keduanya dilaporkan akibat dugaan penyebaran informasi yang mengakibatkan kegaduhan di masyakarat.
“Saya kemarin melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan Penyebaran Informasi yang tidak benar atau hoax yang mengakibatkan kegaduhan. Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif,†papar Ferdinand, saat dihubungi, pada Rabu (2/8).
Lebih lanjut Ferdinand mengatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung dinilai dapat membuat kegaduhan lantaran adanya ujaran kebencian dan permusuhan.
“Pelaporan Saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak benar. Dengan kata ‘bajingan tolol’, itu bentuk ujaran kebencian dan permusuhan,†ungkap Ferdinand.
Selain itu pernyataan lainnya yang dilontarkan Rocky dan dinilai membuat kegaduhan yakni menyatakan tentang Jokowi jualan IKN.
“Sementara yang kita ketahui Jokowi tidak jualan IKN tapi menarik investor untuk membangun bangsa. Ketiga penghasutan yang dilakukan oleh Rocky untuk memacetkan jalan tol itu adalah bentuk dan upaya menciptakan kondisi tidak kondusif dan upaya mengganggu ketertiban umum,†papar Ferdinand.
Sementara itu Refly Harun turut dilaporkan lantaran dianggap mendistribusikan dan mentransmisikan serta menyebar luaskan informasi di akun YouTube milik Refly.
“Maka kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum agar publik tidak disesatkan oleh informasi hoax dan kebencian,†tutur Ferdinand.
Adapun keduanya dilaporkan dengan enam pasal, diantaranya yaitu 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
“Intinya semua (pasal) adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan,†tutup Ferdinand.