Hari ini, Sidang Shane Lukas Hadirkan Saksi Meringankan dan Ahli Pidana

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Shane Lukas. Terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, pada Kamis (3/8).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa Shane.

“Sidang Shane,” singkat Djuyamto, kepada wartawan, pada Kamis (3/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi. Namun ia tidak menjelaskan secara detail  terkait saksi yang akan dihadirkan pada hari ini.

“Masih pemeriksaan saksi. Saksi a de charge (saksi yang meringankan),” kata Djuyamto.

Sementara itu sidang tersebut nantinya digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Shane Lukas, Happy S Sihombing mengatakan bahwa mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua saksi dalam sidang kliennya.

“Kami ajukan saksi ade charge dan Ahli,” kata Happy.

Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan yakni ahli pidana. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas ahli tersebut.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait