Polisi Sita 31 Barang Bukti Penistaan Agama dari Ponpes Al-Zaytun

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi melakukan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan dari penggeledahan, pihaknya telah menyita sebanyak 31 barang bukti.

“Barang yang disita terdiri dari sembilan barang milik Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang disita dari kediaman Panji. Selain itu penyidik menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Al Zaytun,” ucap Djuhamdhani, dalam keterangannya, pada Senin (7/8).

Selain itu pihaknya juga menyita barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Ia tidak menjelaskan secara detail terkait barang bukti yang disita dari sejumlah tempat tersebut. Namun Djuhamdhani memastikan bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan.

“Bentuknya macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail,” kata Djuhamdhani.

Sekadar informasi, Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pimpinan ponpes Al-Zaytun itu menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (1/8) malam WIB lalu.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

Artikel Terkait