Kubu Brigadir J Protes Keputusan MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Forumterkininews.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan memotong hukuman penjara terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Adapun terdakwa Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati menjadi hukuman penjara sumur hidup. Kemudian sang istri, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Selain itu terdakwa Ricky Rizal diberikan keringanan 8 tahun penjara yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan pihaknya terheran-heran dengan adanya putusan dari MA tersebut. Pasalnya apa yang menjadi keringanan dalam hukuman para terdakwa tersebut.

“Pertama saya baru tahu terkait putusan MA, kasasi 4 terdakwa FS, PC, RR dan Kuat, saya belum lihat pertimbangannya. Namun khusus untuk terdakwa lain selain FS menurut saya harus benar-benar dikaji apa pertinbangannya sehingga mereka mendapat keringanan,” kata Martin, dalam keterangannya, pada Rabu (9/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dilakukan perubahan hukuman lantaran di dalam UU baru atau UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Pasal 100 sampai 103 ada pemberlakuan khusus bagi seluruh orang yang terkena hukuman mati.

“Untuk PC saya pikir ada hal-hal yang harus lebih dijelaskan, mengapa dikurangi jadi 10 tahun dari 20 tahun. Karena dari awal kasus ini kan timbul karena ada yang merasa diperkosa, nah kejaksaan mengatakan tidak ada pemerkosaan, putusan hakim dalam PN juga mengatakan demikian, putusan PT sependapat dengan kata-kata kami khususnya saya, bahwa PC pemicu terjadinya tindak pidana,” tukas Martin.

Sementara itu Martin menyatakan akan melihat hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan untuk mengurangi hukuman para terdakwa.

BACA JUGA:   KPK Geledah Rumah Tersangka Eks Pejabat Ditjen Pajak Terkait Korupsi Gratifikasi

“Kami akan melihat pertinbangannya nanti, kalau memang ada pertinbangan yang menurut kami tidak relevan dan tidak berasaskan peradilan. Nanti kami akan menempuh tindakan hukum mungkin,” ujar Martin.

Artikel Terkait