Soal Laporan Kecelakaan Gegara Kabel Menjuntai, Pengacara Bali Tower Buka Suara

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail buka suara soal laporan terkait insiden kecelakaan yang menimpa Sultan Al Fatih hingga mengalami luka berat akibat kabel menjuntai, pada 5 Januari 2023 lalu.

Maqdir mengungkapkan bahwa laporan yang dilayangkan pihak keluarga terkait insiden kecelakaan hingga mengalami luka berat ke Polda Metro Jaya merupakan haknya.

“Melapor ke Polda Metro Jaya itu adalah hak dari keluarga Sultan,” kata Maqdir, dalam keterangannya, pada Jumat (11/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan kejadian tersebut menurut versinya jika dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

“Tentu kalau ada panggilan pihak kami akan menjelaskan versi kami, mengenai musibah yang menimpa Sultan ini,” ujar Maqdir.

Selain itu Maqdir juga menyebutkan bahwa dari awal pihaknya ingin menyelesaikan masalah melalui mediasi ketika mengetahui adanya kejadian yang menimpa Sultan.

“Pihak Bali Tower, dari awal ingin menyelesaikan masalah ini dengan mediasi,” ucap Maqdir.

Baca Juga: Keluarga Polisikan Bali Tower Gegara Anak Alami Luka Berat Usai Terkena Kabel Menjuntai

Sebelumnya diberitakan, Ayah Sultan Al Fatih, Fatih didampingi kuasa hukumnya, Tegar Putuhena melaporkan pihak Bali Tower ke polisi. Atas insiden kecelakaan yang menimpa anaknya hingga mengalami luka berat, pada 5 Januari 2023 lalu.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 09 Agustus 2023. Terkait dugaan Tindak Pidana Kelalaian Mengakibatkan Orang Luka.

Kuasa Hukum Sultan, Tegar Putuhena mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan. Dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak pemik kabel, yaitu PT Bali Tower.

“Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower,” kata Tegar, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (9/8).

Artikel Terkait