Polda Metro Bakal Olah TKP Usut Kecelakaan Gegara Kabel Menjuntai di Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi masih menyelidiki laporan terkait insiden kecelakaan yang menimpa Sultan Al Fatih. Sehingga mengalami luka berat akibat kabel menjuntai, pada 5 Januari 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini untuk membuat terang kasus tersebut.

“Kita akan tindak lanjuti, kita akan kembali cek TKP, karena LP (laporan polisi) baru saja dibuat. Kejadian sudah 7 bulan yang lalu, kita akan telusuri kembali,” kata Hengki, kepada wartawan, pada Jumat (11/8).

Sementara itu ia belum dapat memastikan jadwal olah TKP yang akan dilakukan pihaknya. Namun Hengki mengungkapkan secepatnya dilakukan olah TKP untuk menemukan bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi.

“Iya ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP. Untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Hengki.

Selain itu Hengki juga mengatakan akan melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian.

“Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu. Mungkin 1 bulan dan sebagainya. nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek,” ucap Hengki.

Baca Juga: Keluarga Polisikan Bali Tower Gegara Anak Alami Luka Berat Usai Terkena Kabel Menjuntai

Sebelumnya diberitakan, Ayah Sultan Al Fatih, Fatih didampingi kuasa hukumnya, Tegar Putuhena melaporkan pihak Bali Tower ke polisi atas insiden kecelakaan yang menimpa anaknya hingga mengalami luka berat, pada 5 Januari 2023 lalu.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 09 Agustus 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Kelalaian Mengakibatkan Orang Luka.

BACA JUGA:   Pria Cabuli Bocah Modus Relawan Ambulans di Lenteng Agung Jadi Terangka

Kuasa Hukum Sultan, Tegar Putuhena mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak pemik kabel, yaitu PT Bali Tower.

Artikel Terkait