Pekan Depan, Mario Dandy Ajukan Pleidoi usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

Hal ini disampaikan dirinya setelah berlangsungnya sidang bacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

Awalnya ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono menanyakan tanggapan Mario Dandy setelah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

“Baik saudara sudah mendengar tuntutan, untuk tuntutan ini saudara bisa mengajukan pembelaan sendiri dan penasihat hukum saudara, saudara bisa konsultasi dengan penasihat hukum saudara, silahkan,” kata Alimin.

Kemudian Mario Dandy mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara pada pekan depan.

“Saudara sampaikan sendiri atau oleh penasihat hukum saudara?,” tanya Alimin.

“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” jawab Mario.

Kemudian Alimin menentukan jadwal pleidoi terhadap terdakwa Mario Dandy dilakukan pada Selasa (22/8) pekan depan.

“Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu kedepan,” ucap Alimin.

Untuk diketahui, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan. Dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa, pada Kamis (15/8).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy.

BACA JUGA:   Wakil Ketua KPK Bakal Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan Firli

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” tukas Jaksa.

Artikel Terkait