HUT RI, Indeks Kualitas Udara Jakarta Kembali Buruk

Forumterkininews, Jakarta – Indeks kualitas udara di Jakarta dengan polutan PM2.5 tepat di peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) kembali tidak sehat. Nilainya 158 AQI US atau 13 kali melebihi ambang batas Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Mengutip IQAir, pengamatan tersebut terbarui pukul 09.00 WIB, Kamis (17/8). Cuaca terpantau berkabut dengan suhu 29 derajat Celcius.

Particulate Matter (PM2.5) adalah partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil dari itu. Bahkan diameternya lebih kecil dari diameter sehelai rambut manusia. Paparan polutan ini sangat berbahaya jika terus terhirup manusia.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menilai, fakta itu menunjukkan sekalipun usia kemerdekaan Indonesia sudah 78 tahun, tapi warga negara belum merdeka dari polusi dan pencemaran udara.

“Wacana work from home (WFH) tidak bisa menghentikan sumber pencemaran. Langkah yang harus pemerintah ambil ya, razia emisi,” katanya kepada Forumterkininews, di Jakarta, Kamis (17/8).

Menurut Puput, sapaan akrabnya, UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur razia emisi ini.

Ia menegaskan, razia emisi ini langkah cepat yang harus pemerintah lakukan. Penerapannya tidak hanya bagi kendaraan bermotor tapi juga pabrik, pembangkit listrik dan penyumbang emisi lainnya.

“Bahkan di TPS Jabodetabek juga masih ada petugas yang membakar sampah meski aturan jelas melarangnya,” imbuh Puput.

Merujuk kedua undang-undang (UU) di atas, pengguna kendaraan di Jakarta yang emisinya tidak memenuhi baku mutu bakal didenda Rp 55 juta.

Sementara itu untuk pabrik akan dapat tiga sanksi bertahap. Pertama, peringatan (administratif), penghentian kegiatan dan tidak boleh beroperasi. Jika masuk tahap pengadilan, kurungan, denda dan ganti rugi terhadap dampak lingkungan menanti.

BACA JUGA:   Setelah PNS Semarang, Giliran PNS Pekanbaru Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat

“Sayangnya meski ada pelanggaran, proses dari sanksinya belum nyata. Masyarakat yang terus menerima dampaknya,” ucapnya.

Artikel Terkait