Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyidangkan perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Hal tersebut setelah jaksa menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari kepolisian.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan Rabu, 24 November 2021. Jaksa pun langsung menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan ke persidangan.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap ll) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Namun demikian, pelimpahan tahap II dilakukan secara daring (online). Sebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak hadir langsung saat penyerahan berkas perkara dan tersangka. Keduanya tetap berada di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa.

“Tahap lI dilakukan secara daring melalui zoom meeting, dimana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor dengan didampingi oleh Penasehat Hukum, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa,” ujarnya.

“Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus),” Ashari menambahkan.

Kemudian, kata Ashari, setelah menerima berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tim JPU langsung melakukan pemeriksaan berkas perkara dan identitas tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama supirnya.

“Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas para tersangka, berkas perkara, dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

BACA JUGA:   Aipda Andre Wibisono, Anggota Polda Kalteng Tewas Dianiaya

Dalam pemeriksaan ketiga tersangka, lanjut dia, telah membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara. “Dan, membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka, sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana (penyalahgunaan narkotika) tersebut,” paparnya.

Dengan demikian, JPU pada Kejari Jakarta Pusat akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel Terkait

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...