Masih Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditahan

Forumterkininews.id, Jakarta -Tersangka artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak ditahan setelah berkas perkara penyalahgunaan narkotika dilimpahkan tahap II dari Polres Metro Jakarta Pusat kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakata Pusat.

Diketahui, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan supirnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

Pada saat Pelimpahan tahap II yang dilaksanakan Rabu, 24 Nopember 2021, penyidik tidak membawa tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Sebab keduanya masih tetap berada di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Padahal dalam pelimpahan tahap II, seharusnya dilakukan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti terkait perkara tindak pidana narkotika atas tersangka berinisial ZV, RAB, dan AAB.

Alasan para tersangka tidak dibawa saat penyerahan tahap II karena masih menjalani rehabilitasi, hingga belum diketahui sampai kapan waktunya.

Baca Juga: Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidangkan

“Terkait dengan penempatan para tersangka. Para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga
rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, Tahap lI dilakukan secara daring melalui zoom meeting, dimana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor dengan didampingi oleh Penasehat Hukum, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa.

“Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus),” ujarnya.

Kemudian, kata Ashari, setelah menerima berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tim JPU langsung melakukan pemeriksaan berkas perkara dan identitas tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama supirnya.

BACA JUGA:   Usut Tewasnya Siswa SDN 06 Pesanggrahan, Empat Saksi Diperiksa

“Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas para tersangka, berkas perkara, dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan ketiga tersangka, lanjut dia, telah membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam
berkas perkara.

Sebelumnya diketahui, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani diketahui menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba. Ardi dan Nia bersama sopirnya pada 7 Juli lalu ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Tak sempat ditahan, Nia dan Ardi serta sopirnya itu kemudian di asesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Ketiganya kemudian direhabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...