Polisi Sita Puluhan Senpi Ilegal Milik Tersangka yang Gunakan Identitas Palsu TNI AD

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi berhasil menyita puluhan senjata api ilegal yang diedarkan oleh para tersangka yang menggunakan identitas palsu mengatasnamakan TNI AD.

Kabid Balmetfor Mabes Polri, Kombes Pol Ari Kurniawan Jati mengatakan bahwa pihaknya menyita 44 pucuk senjata api ilegal.

“Data ini ada 44 pucuk senjata dengan rincian senjata api pabrikan sebanyak 24 pucuk yang berfungsi dengan baik. Setelah kita uji balistik,” kata Ari, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (21/8).

Lebih lanjut Ari mengungkapkan pihaknya juga menyita sebanyak 12 pucuk senjata api rakitan.

“Dari 12 senjata api rakitan, 8 pucuk senpi masih fungsi baik, dan 4 pucuk senpi tidak berfungsi dengan baik. Karena tidak lengkap komponen yang ada dalam senjata api,” tukas Ari.

Sementara itu Ari mengatakan bahwa juga terdapat 3 pucuk air gun dan semuanya berfungsi dengan baik.

“Kemudian ada 2 senjata air soft gun, 1 berfungsi dengan baik, 1 tidak berfungsi dengan baik. Kemudian ada 3 pucuk senjata angin VCT,” ucap Ari.

Selain itu pihaknya juga menyita sebanyak 1138 butir peluru yang merupakan isi dari senjata api ilegal tersebut.

“Dari peluru yang diperiksa ada 746 butir berukuran 9 mili, 87 butir berukuran 32, kemudian peluru 22 LR sebanyak 263 butir, peluru ukuran 5,56 mm ada 40 butir, dan peluru 38 sepsial 12 butir. Total 1138,” ujar Ari.

Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal yang dilakukan oleh sepuluh tersangka menggunakan identitas palsu mengatasnamakan TNI AD.

Wakil Komandan (Wadan) Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa pengungkapan ini diawali dengan adanya peredaran senjata api ilegal menggunakan dokumen palsu mengatasnakan Puspomad TNI AD.

BACA JUGA:   Arif Rachman Ngaku Gemetar Saat Telfon Hendra Kurniawan Usai Lihat Rekaman CCTV

“Pertama itu adalah mengatasnamakan instansi kami, Puspomad. Kemudian kami tindak lanjuti mencari tahu di lapangan ditemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam hal jual beli senpi ini adalah dokumen palsu,” ujar Eka, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (21/8).

Artikel Terkait