Hotman Paris Kritik Polisi Terkait Kasus Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Forumterkininews.id, Jakarta – Robert Herry Son (RH), pria pemasang bendera merah putih di leher anjing akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, dia telah dibebaskan dari segala tudingan. Pengacara Hotman Paris berikan kritikannya kepolisian.

Sebelumnya, RH ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis atas kasus dugaan menghina lambang negara. Karena aksinya memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing peliharaannya. Pria 22 tahun itu kemudian diamankan pada 10 Agustus 2023.

Setelah beberapa hari ditahan, Robert akhirnya dibebaskan karena perkara tersebut diselesaikan melalui upaya restorative justice.

Kini, pelapor juga sudah mencabut laporan polisi karena sudah sepakat damai dengan Robert.

Hotman Paris Hutapea senang RH telah dibebaskan. Dalam kesempatan ini dia ingin mengatakan agar lain kali lebih hati-hati.

“Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali. Ya sudah lah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang,” katanya

“Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi,” ujar Hotman.

Meski demikian, polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini mencerminkan kekurang hati-hatian oknum aparat. Kedua, kedewasaan masyarakat, kesolidaritasan masih sangat kurang. Ketiga, salah pengertian tentang anjing itu bukan sesuatu yang hina,” tambahnya.

Dalam penerapan pasal tersebut, menurut Hotman, suatu tindak pidana harus dilandasi dengan niat jahat.

“Dan ternyata dalam kasus Robert ini, mereka (polisi) langsung sadar, langsung difasilitasi restorative justice, walaupun tidak mengaku bahwa tidak memenuhi unsur intern mereka, pura-pura diputar, begitu,” ujar Hotman

Artikel Terkait