Tersangka Lain Ilegal Akses Diringkus, Raup Untung Rp 40 Juta

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali meringkus tersangka lain dalam kasus Ilegal akses dan pencurian data ekspedisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku berinisial RG (27).

“Tersangka diringkus di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka Serang, pada hari Selasa 05 September 2023 oleh Tim sidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade, dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tertanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor Marcelia Setiawan sebagai Legal Shopee Express.

Ade menyebut, dalam kasus ini tersangka berperan menerima uang hasil penjualan barang curian. Uang tersebut berasal dari tersangka RFP alias EBHI alias Anggi (20).

“Pelaku menguasai e-wallet dana, gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank,” ucap Ade.

Pelaku gunakan semuanya itu untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan ilegal akses yang tersangka RFP (alias Anggi) lakukan.

Selain itu tersangka juga berperan membayar ojek online yang mereka gunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan.

“Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP (Anggi), pelaku menerima fee/ komisi sekitar Rp 40 juta,” tukas Ade.

Kemudian dari penangkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone dan akun rekening Seabank.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

BACA JUGA:   Bripda HS Sempat Bersihkan Wajah dan Jaket dari Bercak Darah Sopir Taksi Daring di Mesjid

Beraksi Tak Seorang Diri

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus seorang wanita berinisial RFP alias EBHI alias Anggi (20) tersangka ilegal akses dan pencurian data ekspedisi. Akibat perbuatannya korban merugi hingga Rp 337 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menduga, pelaku beraksi tak seorang diri.

Polisi menduga motif tersangka melancarkan aksinya karena dorongan kebutuhan materiil. Sebab barang-barang hasil curian langsung pelaku jual.

Artikel Terkait