Digeruduk Buruh, Anies Curhat Upaya yang Telah Dilakukan

Forumterkininews.id, JAKARTA – Menggunakan seragam Korpri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Di hadapan buruh, Anies mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021. Berdasarkan SK itu, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.

“Perlu disampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, Karena ketentuan mengharuskan keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, jadi melanggar,” kata Anies di hadapan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).

Anies mengaku sudah meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau kembali formula upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam PP 36/2021 tentang pengupahan.

Kemudian, dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan. Sebagian sektor, tulisnya, mengalami peningkatan.

“Misalnya, transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, serta jasa kegiatan sosial,” tulis Anies, Senin (29/11/2021).

Sementara, belum ada formula penetapan UMP yang baru, sambungnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.

Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan serta merevisi Kepgub No. 1395/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Berdasarkan formula PP No. 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Terakhir, Anies menilai kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Pasalnya mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.

Artikel Terkait