Dianggap Langgar Undang-undang, TikTok Didenda Rp5,65 Triliun

Forumterkininews.id, Dublin – TikTok kena denda sebesar 345 juta euro (sekitar Rp5,65 triliun). Sebab, melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.

“Platform video pendek milik China itu melanggar sejumlah undang-undang privasi UE. Antara 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020,” kata Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia dalam sebuah pernyataan, d

Ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC. Regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.

Juru bicara TikTok mengatakan pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Terutama besaran dendanya, dan sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan. Karena langkah yang sudah dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

DPC mengatakan pelanggaran yang dilakukan TikTok mencakup bagaimana pada 2020, akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi “publik” secara otomatis dan TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna benar-benar merupakan orang tua atau wali dari pengguna anak saat ditautkan melalui fitur “pasangan keluarga”.

TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada pemasangan keluarga pada November 2020 dan mengubah pengaturan bawaan (default) untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi “privasi” pada Januari 2021.

TikTok menyatakan pada Jumat bahwa pihaknya berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi dan bahwa akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai pada bulan ini nanti.

DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.

Artikel Terkait