Polda Metro Jaya : Januari-Agustus 2023 Angka Kecelakaan Meningkat 43 Persen

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap jumlah kecelakaan di wilayah hukumnya pada periode Januari hingga Agustus 2023 mencapai 8.254 kasus. Kasus ini meningkat 43 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. 

Hal itu Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto sampaikan saat menggelar Apel Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (18/9). 

“Jumlah kecelakaan meningkat kurang lebih 43 persen, jika dibandingkan dengan jumlah kejadian pada periode Januari hingga Agustus 2022. Di mana terjadi 6707 kasus dan menyebabkan 452 orang meninggal dunia,” ucap Suyudi.

Sedangkan periode Januari hingga Agustus 2023, telah terjadi 8.254 kasus kecelakaan yang menyebabkan 443 orang meninggal dunia.

Dengan adanya gelar Operasi Zebra Jaya 2023 ini ia berharap pihaknya dapat mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan sehingga ada upaya pencegahan kecelakaan yang tepat.

Operasi Zebra 18 September-1 Oktober 2023

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 dalam dua pekan mulai tanggal 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Suyudi menyebut, dalam operasi ini 2.939 personel gabungan akan terlibat.

“Anggota terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres,“ tukas Suyudi.

Suyudi menambahkan, tujuan Operasi Zebra Jaya 2023 ini meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu juga untuk menurunkan angka kecelakaan, dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Melansir dari akun resmi sosial media instagram @tmcpoldametro, adapun sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini, di antaranya:

1.Pengendara roda empat dan roda dua yang melawan arus.

2.Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.

BACA JUGA:   Terungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Seret Asisten Dokter Hingga Apoteker

3.Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4.Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5.Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6.Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

7.Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8.Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9.Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10.Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11.Melanggar marka jalan.

12.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

14.Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia.

15.Penertiban parkir liar.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...