Bongkar Kasus Tawuran Lewat Medsos, Polisi Amankan 9 Pelaku

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus aksi tawuran yang diawali melalui media sosial (medsos).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan sembilan pelaku.

“Adapun 7 orang tersangka dewasa masing-masing inisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19). Dua lainnya merupakan anak bekonflik dengan hukum berinsial WYRP (17) dan MFD (17),” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (18/9).

Ade Safri mengungkapkan kasus ini bermula dari adanya enam laporan polisi yang dilayangkan mulai 18 Juli hingga 21 Juli 2023 mengenai penyebaran informasi di media sosial terkait ajakan, tantangan, provokasi, untuk melakukan aksi tawuran.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya, yakni memulai ajakan tawuran melalui media sosial.

“Bervariasi mulai ajakan tantangan provokasi untuk melakukan aksi tawuran yang di share melalui medsos. Misalnya ayo 3 lawan 3 di lokasi ini dengan membawa peralatan, alat pemukul atau sajam,” ucap Ade Safri.

“Kemudian adalagi modus operandi mentransmisikan distribusikan dalam hal ini konten video kejadian tawuran di beberapa kejadian kemudian di upload di medsos, termasuk di dalamnya terkait dengan penjualan sajam di modif sedemikian rupa untuk jadi fasilitas aksi aksi tawuran yang ada di Jakarta,” ungkap Ade Safri.

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku beserta barang bukti berupa sembilan unit ponsel, satu buah senjata tajam, satu Lembar Bukti transfer uang sejumlah Rp700.000, satu buah bendera dgn tulisan OEB (org enjoy bekasi), dua buah baju, satu buah simcard, satu buah kartu ATM Bank BCA, lima akun instagram, satu akun email, enam bundel tangkapan layar media sosial instagram.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Pemilik Travel Penipu Ratusan Jamaah Umrah

Para tersangka bakal dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Artikel Terkait