Ingin Dapatkan Subsidi Motor Listrik? Kunjungi SISAPIRa

Forumterkininews.id, Jakarta – Situs Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira.id) sudah dapat digunakan. Laman ini untuk menyalurkan subsidi motor listrik.

SISAPIRa merupakan layanan percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Melalui website tersebut, pembeli akan mendapatkan subsidi pemberian motor listrik sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu kendaraan. Sebelumnya pemerintah resmi mengumumkan perluasan penerima subsidi motor listrik pada 29 Agustus 2023.

Pantauan forumterkininews.id pada situs sisapira.id, sisa kuota subsidi yang akan diberikan berjumlah 197.327 orang.

Kemudian, 1.412 orang dalam proses pendaftaran, lalu 425 telah terverifikasi dan sebanyak 836 tersalurkan.

Adapun Pemberian subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Syarat subsidi pembeliannya hanya dengan menggunakan KTP elektronik. Adapun satu NIK hanya bisa membeli satu motor listrik.

Syarat Mendapatkan Subsidi

Calon pembeli harus harus memenuhi syarat mengajukan subsidi motor listrik lewat aplikasi SISAPIRa. Berikut persyaratannya:

  1. Penerima bantuan subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
  2. Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat untuk membeli satu unit motor listrik saja.

Proses Klaim Subsidi dari SISAPIRa

Setelah syarat tersebut sudah calon pembeli penuhi, masyarakat bisa mengakses SISAPIRa untuk menyelesaikan pendaftaran. 

Selanjutnya, masyarakat harus membuat akun dalam sisapira.id dan mengisi formulir pendaftaran dan lampirkan sejumlah persyaratan. Lalu, jika terverifikasi, lanjutkan dengan melakukan langkah berikut ini:

  1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
  2. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik : Gesits, Volta, dan Selis.
  3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
  4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
  5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.
  6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri dan syarat lainnya.
  7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Artikel Terkait