Keluarga Imam Masykur Minta Tersangka MS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Forumterkininews.id, Jakarta – Keluarga Imam Masykur meminta kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS tersangka penculikan dan penganiayaan Imam Masykur dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hal ini Ibu Imam Masykur, Fauziah sampaikan melalui kuasa hukumnya, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada (20/9) malam.

“Kita sudah mintakan untuk Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 340 KUHP mengenai perencanaan pembunuhan diterapkan,” kata Kuasa Hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9) malam.

Lebih lanjut Indra mengatakan, permintaan penerapan pasal tersebut dilakukan karena keikutsertaan MS dalam melancarkan aksinya.

“Karena kan dia salah satu tersangka ini (MS) yang diduga dilaporkan ini dia juga ikut bersama-sama tiga orang ini (tersangka TNI), banyak saksi yang hadir  yang melihat,” ucap Indra.

Adapun keterlibatan MS dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian ini yakni berperan menjemput korban.

“Dia (MS) juga ikut dalam rombongan ini. Cuman dia ada yang melihat saat rombongan ini berangkat menjemput korban, itu ada yang melihat,” ujar Indra.

“Nah yang melihat itu, mobil yang digunakan itu Innova Reborn. Jadi di sana langsung diesekusi oleh pelakunya itu keterlibatannya,” lanjut Indra.

Dengan adanya fakta tersebut tambah Indra, keluarga berharap tersangka juga dijerat dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan.

“Jadi kami minta ke penyidik agar semua berita acara pemeriksaan (BAP) ditambahkan pasal itu. Dan video-video itu kita sudah lampirkan kepada penyidik untuk menentukan pasal-pasal yang kami minta,” tukas Indra.

“Karena si ibu juga sampai tidak bisa meneteskan air mata. Saking dia tidak tau lagi untuk meluapkan. Sampai saat pemeriksaan, saat diputarkan video anaknya dia tidak mau mendengar lagi,” papar Indra.

Artikel Terkait