Provokator Aksi Bela Rempang Ternyata Bukan Kelompok Pendemo

Forumterkininews.id, Jakarta – Informasi terbaru, Polda Metro Jaya menegaskan pria provokator serang polisi saat Aksi Bela Rempang rupanya bukan bagian dari kelompok pendemo.

Hal itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ungkapkan. Ia menegaskan, yang bersangkutan tidak terlibat dalam kelompok massa aksi.

“Sementara ini, yang bersangkutan tidak tergabung dalam kelompok manapun,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (22/9).

Sementara itu Ade Safri mengungkapkan, pria berinisial YSR AYB itu hanya mengeluarkan narasi untuk menghasut peserta demo melancarkan aksi penyerangan terhadap anggota polisi.

“Yang bersangkutan hanya mengupload narasi maupun konten video yang memprovokasi agar mengajak menghasut melakukan penyerangan petugas yang melakukan pengamanan aksi demo atau unjuk rasa di spot Patung Kuda,” papar Ade Safri.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pria YSR AYB (23). Pria ini menyebar kebencian dan mengajak massa menyerang polisi saat demo bela Rempang, di kawasan Patung Kuda, Rabu (20/9) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka polisi amankan di rumahnya sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut.

“Tersangka diringkus di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekiranya pukul 06.00 WIB,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Tersangka menyebarluaskan provokasi, peserta aksi ia minta membawa benda terlarang. Benda tersebut ia minta lemparkan ke anggota kepolisian saat aksi berlangsung.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, satu unit handphone merek VIVO warna biru untuk melakukan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...