Mucikari Prostitusi Anak Diringkus, Perawan Dihargai Rp8 Juta

Forumterkininews.id, Jakarta – Prostitusi anak via online terbongkar. Polisi mengamankan sang mucikari, wanita berinisial FEA alias Icha (24). Ia polisi tangkap berkat patroli cyber atas dugaan tindak pidana eksploitasi seksual puluhan anak di bawah umur melalui media sosial.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus pidan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka melakukan promosi melalui twitter.

“Melalui twitter untuk promosi prostitusi online anak di bawah umur,” kata Ade Safri, saat diminta keterangan, Senin (25/9).

Lebih lanjut ia mengatakan adapun kasus ini berhasil pihaknya ungkap usai petugas melakukan patroli cyber dan mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile tombol lift dengan nama eve.

“Profile ini telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan cantumkan nama Miss nya,” ujar Ade Safri.

Kemudian Ade Safri menuturkan, para calon pemesan mucikari wajibkan untuk membayar uang DP untuk dilanjutkan ke Telegram.

“Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan nama profile pelaku dengan nama Telegram eve dan juga dengan info dari profile yaitu ‘slow respon dulu’. Kemudian dilakukan komunikasi dengan pelaku mucikari telegram eve dan kontak mucikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta,” tukas Ade Safri.

Atas temuan itu, polisi pun menangkap tersangka FEA alias Icha di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan. FEA kedapatan akan mempekerjakan dua anak korban eksploitasi seksual. 

Dari pengakuan tersangka, ia menjual korban dengan harga beragam. Perawan seharga Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. Kemudian non perawan seharga Rp 1,5 juga per jam.

Ade Safri menuturkan, saat ini polisi telah menetapkan Icha sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Artikel Terkait