Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa, yakni Nur Rachman dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus, dalam perkara narkotika.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa pada Maret 2021, kedua terdakwa yang merupakan jaringan Internasional melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli shabu.
Barang haram tersebut berencana akan diantarkan oleh dua terdakwa menuju Gunung Sindur, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung
Sindur, Bogor, Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan seberat 264,6188 kg itu akan diedarkan oleh pelaku.
Kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal diyakini jaksa terbukti menjadi perantara jual-beli sabu seberat 264,6188 kg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Adi Nugraha, dan Danang Dermawan menuntut dua terdakwa dengan pidana hukuman mati. Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun, kata Ashari, yang menjadi dasar pertimbangan JPU menuntut dua terdakwa dengan pidana mati, antara lain jumlah barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar, yaitu narkotika jenis shabu seberat netto 264,6188 kg.
“Kemudian para terdakwa merupakan anggota jaringan Internasional, serta para Terdakwa merupakan residivis (pengulangan tindak pidana) terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika,” tuturnya.
Sementara barang bukti berupa narkotika jenis Shabu dengan total berat keseluruhan seberat netto 264,6188 kg. Kemudian 2 unit Handphone, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru- putih, topi warna putih, dan kaos warna putih.
“Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Kemudian terhadap barang bukti 1 unit mobil beserta kunci kontak dan STNK dirampas untuk negara.
Sebelumnya para terdakwa didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []