Tok! RUU Pengesahan TPNW Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW). Nantinya, pembahasan TPNW dilanjutkan ke rapat paripurna DPR.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi I DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir. Yakni Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra. Serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N Mulyana.

Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen lantas menyatakan setuju agar RUU tentang pengesahan TPNW dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Tadi pendapat akhir mini fraksi sudah dibacakan, semuanya setuju dengan catatan-catatan,” ucap Utut, dikutip Antara.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula persetujuan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU. Tentang pengesahan TPNW menyangkut dua pasal, yakni Pasal 1 RUU tentang TPNW yang berbunyi

“Mengesahkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) yang telah ditandatangani Pemerintah RI pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat”.

Kemudian, Pasal 2 RUU tentang TPNW yang berbunyi “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.

Artikel Terkait