Gelar Perkara Kasus Miss Universe Usai, Belum Ada Tersangka Baru

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi selesai melakukan gelar perkara terkait kasus pelecehan terhadap para finalis Miss Universe Indonesia jelang dua hari grand final. Sebelumnya telah ada penetapan satu tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus Miss Universe Indonesia.

“Jadi sekali lagi kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10).

Sementara itu Hengki mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkas dan alat bukti yang ada.

“Kita akan melaksanakan ekspos ke pihak kejaksaan terlebih dahulu. Berkoordinasi untuk penelitian kesempurnaan berkas dan alat bukti. Karena ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ucap Hengki.

Namun ia menuturkan, jika terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus dan terbukti bersalah maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Yakinkan bahwa kami bertekad siapapun yang bersalah harus dihukum. Tentunya harus berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menentukan tersangka yang lain,” imbuh Hengki.

Tersangka ASD

Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan para finalis Miss Universe Indonesia yang terjadi dua hari jelang grand final.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu, 4 Oktober 2023.

“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” ucap Hengki, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10).

Sementara itu Hengki menuturkan adapun tersangka yang telah pihaknya tetapkan berinisial ASD.

BACA JUGA:   Majelis Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Alvin Lim

Secara terpisah, Kuasa Hukum Miss Universe Indonesia, Melissa Anggraini mengatakan tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) atau Direktur Operasional Miss Universe.

“Itu Sarah COO Miss Universe,” ujar Melissa.

Kemudian Melissa mengungkapkan bahwa Sarah merupakan pelaksana body checking para finalis Miss Universe Indonesia tersebut.

Artikel Terkait