Bareskrim Ungkap Kejahatan Seksual Anak dengan Modus Game Online

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual anak melalui game online free fire.

Dalam membongkar kejahatan seksual anak, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial S (21), pada Sabtu, 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sekitar pukul 19.40 WITA.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku melakukan modus operandi dengan iming-iming hadiah melalui perantara game online.

Pada awalnya tersangka S berkenalan dengan korban bernama Dxxx melalui game online Free Fire. Kemudian tersangka S bermain game bersama korban D. Lalu tersangka mengirimkan chat kepada korban dalam game free fire.

“Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond/DM (alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif) kepada korban,” kata Ramadhan dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).

Selanjutnya tersangka S meminta nomor whatsapp (WA) korban. Dan mengirimkan chat ke nomor whatsapp korban. Kemudian tersangka S mengirimkan contoh video porno kepada korban.

“Dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno (telanjang) jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600 (seharga Rp. 100.000),” tuturnya.

Korban awalnya sempat menolak. Namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban. Sehingga korban menuruti kemauan tersangka.

Selain itu, tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (Video Call Seks) dengan janji akan diberikan Diamond (DM). “Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini, dilaporkan seorang warga di Papua,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi menelusuri korban dari aksi bejad yang dilakukan tersangka S. Setidaknya ada 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

BACA JUGA:   Usut Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe, 10 Saksi Diperiksa

Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban. Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur,” ujar Ramadhan.

Tersangka S dipersangkakan melanggar pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...