SYL Ajukan Praperadilan setelah Dijadikan Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) dikabarkan telah mengajukan untuk praperadilan.

Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (12/10).

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono. Sidang dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara,” kata Ali, diberitakan Antara.

Dia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK mengumumkan SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi di Kementan. Selain SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...