Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan Dua Tersangka “Match Fixing”

Forumterkininews.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Polri kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya terlibat dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.

Wakabareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka pihaknya lakukan usai pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“Dari perkembangan perkara dan pemeriksaan saksi tambahan pada minggu lalu, telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep, di Bareskrim Polri, Kamis (12/10).

Lebih lanjut Asep mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial VW dan DR yang berperan sebagai pemberi suap.

Sementara itu ia mengatakan, tersangka VW merupakan mantan pemilik sepak bola. Ia meminta wasit agar memenangkan pertandingan klub bola tersebut.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW untuk memenangkan klub Y dengan menjanjikan memberikan sesuatu,” ungkap Asep.

Sementara itu, tersangka DR merupakan pengurus klub bola Y yang berperan sebagai penyandang dana.

“Tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Saat itu berperan sebagai penyandang dana. Dan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” kata Asep.

Dalam penetapan tersangka ini pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 16 orang.

Selanjutnya keterangan ahli 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti rekening koran, serta bukti transfer.

Kedua tersangka terkena Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun. Denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Artikel Terkait