Kuasa Hukum : Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Bukan Dijemput Paksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

Febri menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan surat perintah tanggal 11 Oktober 2023. Lalu pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang kuasa hukum terima pada siang hari.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkapnya.

Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah pihaknya konfirmasi ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10).

“Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” ujarnya melansir Antara.

Sebagai kuasa hukum, Febri berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.

Dia mengungkapkan saat KPK menangkap SYL, kliennya sangat kooperatif. Tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

Artikel Terkait