COO Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Minta Penangguhan Penahanan

Forumterkininews.id, Jakarta – Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andria Sarah Dewia akan mengajukan penangguhan penanganan usai resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelecehan para finalis dua hari jelang grand final.

“Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan,” kata Kuasa hukum Sarah, David Pohan, dalam keterangannya, pada Minggu (15/10).

Lebih lanjut David mengatakan penangguhan penahanan terhadap kliennya ini juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kan jelas ini ancaman di bawah 5 tahun karena dalam KUHAP jika ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan,” papar David.

Sementara itu David mengungkapkan saat ini pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dalam kasus penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Saya menyampaikan pada intinya kami tetap melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka kepada klien kami. Klien kami selama ini koorperatif kapanpun dipanggil oleh Penyidik klien kami selalu hadir,” tukas David.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan COO Miss Universe Indonesia, Andria Sarah Dewia.  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan adanya penahanan terhadap Sarah.

“Ditahan,” singkat Hengki, di Jakarta, Jumat (13/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

“Telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat 13 Oktober 2023,” ucap Trunoyudo.

Penahanan berdasarkan aturan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif.

Selain itu penahanan juga dilakukan guna mencegah tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:   Adik Vannesa Angel Dilpolisikan Akibat Tertawakan Upacara HUT RI

“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China) serta untuk memudahkan penyidikan,” ungkap Trunoyudo.

Artikel Terkait