Branch Manager Bank BTN Digarap Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa salah satu petinggi perusahaan BUMN Bank Tabungan Negara (BTN) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019.

Petinggi PT BTN itu berinisial AHW dengan jabatan sebagai Branch Manager. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pemberian kredit dana bisnis keuangan.

“Saksi AHW selaku Branch Manager PT. BTN (Persero) Kantor Cabang (Kacab) Syariah Jakarta Harmoni periode tahun 2017,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

“Dia diperiksa terkait pemberian kredit untuk dana bisnis perdagangan ikan di Perum Perindo,” sambungnya.

Selain itu, kata Leonard, tim penyidik pidsus Kejagung telah memeriksa supplier PT Kemilau Bintang Timur berinisial II. “Dia diperiksa terkait proses bisnis jual beli ikan di PT Kemilau Bintang Timur,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan dalam rangka kepentingan penyidikan tentang suatu perkara tindak pidana korupsi yang dialami sendiri, dan diketahui secara langsung.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Ketiga tersangka tersebut ialah NMB (Nabil M. Basyuni) selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS (Lalam Sarlam) selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, dan WP (Wenny Prihatini) selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung pada 21 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Untuk Pengembalian Kerugian Negara, Tiga Bidang Tanah Milik Johnny Disita

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi berawal saat perusahaan pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ. Kemudian Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Penerbitan MTN ini mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Adapun, tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap.

Namun, faktanya terungkap bahwa penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B, sebagaimana maksud, sebagian besar malah digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...